Melawi

Ketika Seragam Tak Lagi Menjadi Pelindung: Tiga Personel Polres Melawi Dipecat

×

Ketika Seragam Tak Lagi Menjadi Pelindung: Tiga Personel Polres Melawi Dipecat

Sebarkan artikel ini

Titik14.com | MELAWI — Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026), menjadi saksi sebuah akhir yang tidak biasa.

Di hadapan jajaran pejabat utama dan seluruh personel Polres Melawi, tiga nama resmi dicoret dari daftar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka adalah Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.

Ketiganya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang telah melalui proses hukum internal dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Namun, ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara.

Sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi melakukan pencoretan foto ketiganya di hadapan peserta upacara. Sebuah prosesi yang sederhana, tetapi menyimpan pesan tegas: seragam kepolisian bukanlah ruang tanpa batas bagi setiap perilaku.

Sebuah Akhir dari Sebuah Amanah

PTDH merupakan bentuk sanksi paling berat dalam institusi kepolisian. Keputusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar terhadap nama baik institusi yang dibawanya.

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Sebelum sampai pada keputusan pemberhentian, seluruh proses telah melewati mekanisme yang berlaku, termasuk sidang kode etik profesi.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses sidang kode etik profesi,” tegasnya.

Bagi sebuah institusi yang membawa simbol hukum dan ketertiban, keputusan seperti ini tentu bukan perkara sederhana. Di satu sisi, ada anggota yang harus mengakhiri pengabdiannya. Di sisi lain, institusi harus menunjukkan kepada publik bahwa pelanggaran berat tidak akan dibiarkan hanya demi menjaga citra internal.

Jangan Ada Lagi yang Mencoreng Institusi

Di balik keputusan tersebut, terdapat pesan yang lebih luas kepada seluruh personel Polres Melawi. Menjadi anggota Polri bukan sekadar mengenakan seragam, membawa kewenangan, atau menjalankan tugas penegakan hukum. Di dalamnya terdapat amanah yang menuntut integritas, loyalitas, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Kapolres Melawi mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi. Ia tidak ingin ada lagi personel Polres Melawi yang harus mengakhiri kariernya karena pelanggaran disiplin maupun tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Pesan itu menjadi semakin penting ketika kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terus menjadi perhatian publik. Satu tindakan anggota dapat menjadi cermin bagi institusi. Sebaliknya, satu pelanggaran yang dilakukan aparat juga dapat menggerus kepercayaan yang dibangun oleh ribuan anggota lainnya.

Karena itu, pemecatan tiga personel tersebut bukan semata-mata tentang berakhirnya karier tiga orang polisi. Ada pesan yang hendak ditegaskan: kewenangan yang melekat pada seragam Polri harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Seragam dan Kepercayaan Publik

Di tengah tuntutan agar Polri semakin profesional, modern, transparan, dan dipercaya masyarakat, penegakan disiplin internal menjadi bagian penting dari perjalanan institusi.

PTDH terhadap Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR menjadi salah satu bentuk bahwa aturan internal memiliki konsekuensi nyata. Tidak ada seragam yang dapat menjadi pelindung dari konsekuensi pelanggaran berat. Tidak ada jabatan yang seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kode etik. Dan tidak ada kewenangan yang boleh digunakan tanpa tanggung jawab.

Bagi Polres Melawi, momentum tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi internal. Seluruh personel diingatkan bahwa menjaga kehormatan institusi bukan hanya tugas pimpinan, melainkan tanggung jawab setiap anggota.

Di lapangan apel itu, pencoretan tiga foto bukan sekadar simbol berakhirnya status keanggotaan. Ia menjadi pengingat bagi mereka yang masih mengenakan seragam. Bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga setiap hari. Bahwa kewenangan harus digunakan dengan benar. Dan bahwa ketika seorang anggota memilih melanggar batas, seragam yang selama ini menjadi simbol pengabdian tidak akan selamanya menjadi pelindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *