Titik14.com | PONTIANAK – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai tidak akan pernah selesai jika penanganannya hanya berujung pada saling menyalahkan, terutama dengan menjadikan peladang sebagai pihak yang paling sering menjadi sasaran.
Pandangan tersebut disampaikan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (Bang Midji). Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara objektif dengan melihat kategori titik panas serta lokasi dan luasan kebakaran, bukan sekadar menghitung jumlah titik api.
Menurutnya, masyarakat peladang yang mengelola lahan sekitar dua hektare atau kurang dengan cara membakar tidak semestinya selalu menjadi pihak yang disalahkan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pembakaran lahan untuk kearifan lokal masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (2).
“Kita selalu bicara banyaknya titik api tanpa melihat kategorinya. Yang banyak menyumbang polusi itu titik api yang berwarna merah,” kata Bang Midji.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan satelit NOAA, satu titik api kategori merah dapat menunjukkan luasan kebakaran yang jauh lebih besar dibandingkan titik api kategori kuning maupun kuning muda.
Menurut Bang Midji, satu titik api merah bahkan dapat memiliki luasan kebakaran yang setara dengan sekitar 50 hingga 200 titik api berwarna kuning dan kuning muda. Karena itu, menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berdasarkan jumlah titik panas yang terdeteksi.
Ia juga menyoroti titik api yang berada di kawasan konsesi perusahaan perkebunan. Menurutnya, lokasi titik api sebenarnya dapat ditelusuri secara jelas melalui koordinat sehingga perusahaan yang memiliki konsesi di lokasi tersebut dapat segera diketahui.
“Saya pastikan sebagian besar titik api merah itu ada di konsesi perkebunan dan gampang saja memastikan perusahaan apa dan di mana, karena titik koordinat bisa dilihat dari Command Center di ruang IT Kantor Gubernur,” ujarnya.
Bang Midji mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, pemantauan terhadap titik api dilakukan hampir setiap hari. Ia mengaku pernah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai berkaitan dengan persoalan kebakaran lahan.
Dalam salah satu periode penanganan karhutla, kata dia, terdapat 157 perusahaan yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diusulkan untuk dicabut izinnya dan dua perusahaan diajukan ke pengadilan.
Sementara perusahaan lainnya, menurut Bang Midji, dikenai sanksi berupa kewajiban menyediakan tim dan peralatan pemadam kebakaran serta membangun menara pemantau.
Ia juga menyebut satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai denda lebih dari Rp900 miliar.
“Jadi harus tegas, cuma berani ndak,” tegasnya.
Di sisi lain, Bang Midji menilai wacana pencabutan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pembakaran lahan justru berpotensi salah sasaran. Menurutnya, ketentuan mengenai pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga bukan berasal dari Perda, melainkan memiliki dasar dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (2).
“Kalau usulan atau perintah untuk cabut Perda itu salah alamat. Justru kalau Perda dicabut maka kita tidak bisa mengatur, karena yang mengizinkan bakar dua hektare per KK itu bukan Perda tapi UU 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 2,” jelasnya.
Bang Midji menambahkan, dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi dalam penanganan karhutla, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Ketapang.
Ia menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keberanian dan ketegasan dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Penindakan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan lokasi kebakaran, baik terhadap pelaku pembakaran maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada perdebatan mengenai jumlah titik api, tetapi diarahkan pada sumber kebakaran, luasan terdampak, kontribusi terhadap polusi udara, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.












