Opini

Fenomena Penyalahgunaan Hukum Acara Perdata dalam Perlawanan Eksekusi

18
×

Fenomena Penyalahgunaan Hukum Acara Perdata dalam Perlawanan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Ketika Hak Berperkara Berubah Menjadi Alat Menghambat Kepastian Hukum

Oleh: Nidia Candra, S.H.

Praktisi Hukum Kalimantan Barat

Salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem peradilan adalah bahwa setiap perkara harus memiliki akhir. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak hanya menjadi simbol kemenangan salah satu pihak, tetapi juga merupakan bentuk kepastian hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak.

Namun, dalam praktik hukum perdata di Indonesia, masih sering dijumpai fenomena yang justru mengaburkan prinsip tersebut. Salah satunya adalah penggunaan perlawanan eksekusi (partij verzet) sebagai instrumen untuk menunda, bahkan menggagalkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Fenomena inilah yang menarik perhatian saya sebagai praktisi hukum di Kalimantan Barat, terutama setelah mencuatnya pelaksanaan eksekusi berdasarkan Perkara Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Skw jo. 111/Pdt.G/2024/PT PTK jo. 3432 K/Pdt/2025, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Eksekusi Adalah Tahap Akhir Penegakan Hak

Eksekusi merupakan tahap terakhir dalam proses peradilan perdata. Dasar hukumnya telah diatur secara tegas dalam:

  • Pasal 195 sampai Pasal 208 dan Pasal 224 HIR;
  • Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBg;
  • Pasal 225 HIR atau Pasal 259 RBg mengenai pelaksanaan kewajiban melakukan suatu perbuatan tertentu.

Dalam perkara ini, objek eksekusi berupa sebuah rumah di Jalan KS Tubun, Kota Singkawang Tengah (kawasan yang dikenal sebagai Pengungsi Cina Roban), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6738/Kelurahan Roban Tahun 2012 seluas 103 meter persegi atas nama Pemohon Eksekusi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Singkawang telah menjalankan seluruh prosedur sebagaimana diatur undang-undang, antara lain:

  • Penetapan Aanmaning Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Skw sebagai peringatan kepada pihak yang kalah (Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg); serta
  • Penetapan Constatering Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Skw guna mencocokkan langsung objek sengketa di lapangan agar sesuai dengan amar putusan.

Seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pengadilan agar pelaksanaan eksekusi benar-benar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika Perlawanan Berubah Menjadi Alat Mengulur Waktu

Dalam praktiknya, pihak yang kalah kemudian mengajukan perlawanan eksekusi (partij verzet).

Secara hukum, hak mengajukan perlawanan memang diakui dalam Pasal 207 ayat (1) HIR dan Pasal 225 ayat (1) RBg. Namun, hak tersebut tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk mengulang perkara yang telah selesai diperiksa.

Berbeda dengan derden verzet yang diajukan pihak ketiga, partij verzet diajukan oleh pihak yang memang menjadi pihak dalam perkara semula.

Persoalannya muncul ketika perlawanan diajukan bukan untuk memperbaiki kekeliruan prosedur, melainkan semata-mata untuk menunda pelaksanaan putusan.

Padahal Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 ayat (1) RBg secara tegas menyatakan bahwa perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi.

Memang, Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka kemungkinan penundaan apabila perlawanan tampak benar dan beralasan. Namun, SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 menegaskan bahwa penundaan tersebut hanya bersifat kasuistis dan sangat terbatas.

Di sinilah muncul ruang abu-abu yang dalam praktik sering dimanfaatkan untuk mengulur waktu.

Penyalahgunaan Hukum Acara Perdata

Menurut hemat saya, praktik demikian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hukum acara perdata.

Indonesia memang belum mengenal secara eksplisit konsep Misbruik van Procesrecht, sebagaimana berkembang dalam hukum Belanda.

Padahal secara doktrinal, konsep tersebut telah lama dikenal sebagai turunan dari Misbruik van Bevoegdheid (penyalahgunaan kewenangan).

Yurisprudensi Hoge Raad Belanda tanggal 26 Juni 1959 bahkan menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum yang semata-mata bertujuan merugikan lawan atau mengulur waktu tanpa kepentingan hukum yang nyata patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Konsep tersebut berakar dari Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda yang melarang setiap orang menggunakan hak perdatanya secara menyimpang dari tujuan hukum.

Dengan kata lain, hak tetap merupakan hak, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan tujuan hukum.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Telah Memberikan Batasan

Mahkamah Agung sebenarnya telah memberikan pedoman yang cukup jelas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Dalam Sub Kamar Perdata Umum angka VII ditegaskan bahwa perlawanan pihak hanya dapat dibenarkan apabila:

  1. pihak yang kalah telah memenuhi isi putusan tetapi tetap dieksekusi; atau
  2. terdapat kesalahan prosedur penyitaan, misalnya luas objek yang disita melebihi amar putusan.

Sedangkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) hanya dapat diajukan berdasarkan alasan kepemilikan atas objek sengketa.

Di luar alasan tersebut, pada hakikatnya perlawanan hanya menjadi upaya mengulang pokok perkara yang telah selesai diperiksa.

Hal ini jelas bertentangan dengan asas Rechtskracht van Gewijsde, yaitu kekuatan mengikat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polemik Keterlibatan Pemerintah Kota Singkawang

Fenomena lain yang menarik perhatian adalah langkah Pemerintah Kota Singkawang yang mengundang para pihak, Pengadilan Negeri Singkawang, serta instansi lainnya setelah viralnya pelaksanaan Constatering.

Dalam unggahan resmi Wali Kota disebutkan bahwa “Pemerintah hadir untuk Mendudukkan perkara secara objektif, menampung aspirasi warga, serta menelaah aspek legalitas yang ada.prinsip kami adalah mengedepankan musyawarah dan memastikan situasi tetap kondusif ditengah proses hokum yang berjalan”

Menurut saya, langkah seperti ini patut diapresiasi apabila sengketa masih berada pada tahap mediasi atau sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun kondisinya berbeda apabila perkara telah inkracht dan memasuki tahap eksekusi.

Pada tahap tersebut, kewenangan untuk menilai legalitas, menunda, melanjutkan ataupun membatalkan eksekusi sepenuhnya berada pada Ketua Pengadilan Negeri sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.

Oleh karena itu, penggunaan frasa “mendudukkan perkara secara objektif” dan “menelaah aspek legalitas” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat campur tangan eksekutif terhadap ranah kekuasaan kehakiman.

Padahal berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan, kewenangan tersebut merupakan domain lembaga peradilan.

Siapa Sesungguhnya Pelaksana Eksekusi?

Dalam praktik sering muncul anggapan bahwa Ketua Pengadilan adalah pelaksana eksekusi. Padahal secara normatif tidak demikian.

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan bahwa Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan.

Sementara Pasal 95 undang-undang yang sama mewajibkan Ketua Pengadilan mengawasi pelaksanaannya.

Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 206 ayat (1) RBg bahwa Ketua Pengadilan memerintahkan dan memimpin pelaksanaan eksekusi, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh Panitera atau Jurusita.

Dengan demikian, kewenangan eksekusi tetap merupakan bagian dari kewenangan yudikatif.

Perlunya Pembaruan Hukum Acara Perdata

Fenomena penyalahgunaan perlawanan eksekusi menunjukkan bahwa hukum acara perdata Indonesia memerlukan pembaruan.

Sudah saatnya pembentuk undang-undang mempertimbangkan pengaturan mengenai penyalahgunaan hukum acara perdata, sebagaimana telah berkembang di Belanda.

Selain itu, perlu dipertimbangkan adanya mekanisme penyaringan gugatan (dismissal procedure) atau persidangan pendahuluan (pretrial) dalam perkara perdata, sehingga gugatan yang sejak awal mengandung unsur penyalahgunaan hukum acara dapat disaring sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Langkah tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat mencari keadilan, melainkan untuk memastikan bahwa hak tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi alat menghambat kepastian hukum.

Penutup

Perlawanan eksekusi merupakan hak yang diberikan oleh hukum. Namun, setiap hak memiliki batas.

Ketika hak itu digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan hanya untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht, maka hak tersebut telah bergeser menjadi bentuk penyalahgunaan hukum acara.

Sebagaimana adagium Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan sehingga pihak yang menang benar-benar memperoleh haknya.

Oleh karena itu, menjadikan perlawanan sebagai alat untuk menjegal eksekusi tanpa dasar hukum yang sah bukan lagi bentuk pembelaan hak, melainkan tindakan yang menghambat terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan wibawa peradilan.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan diskusi serta menambah pemahaman masyarakat mengenai hukum acara perdata, khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi dan batas-batas penggunaan perlawanan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *