Titik14.com, PONTIANAK – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena dibiayai oleh APBN, pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, SH, mengaku prihatin atas maraknya isu mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, penangkapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, patut menjadi perhatian bersama. Meski setiap orang tetap harus dijunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat pola atau modus yang serupa di daerah lain, termasuk di Kalimantan Barat.
Nidia Candra mengungkapkan bahwa masyarakat Kalimantan Barat sejak awal kerap mendengar adanya dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG. Bahkan, beredar informasi bahwa pihak tertentu harus menyerahkan sejumlah uang agar memperoleh penetapan titik dapur sebagai pelaksana Program MBG.
Atas dasar itu, ia menghimbau sekaligus meminta Kejaksaan Agung agar melakukan penelusuran, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik tersebut di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan Barat.
Menurut pandangannya, apabila memang terbukti terdapat praktik jual beli titik dapur, maka pertanggungjawaban hukum tidak semestinya hanya dibebankan kepada pihak yayasan sebagai penerima uang. Pihak yang dengan sengaja memberikan sejumlah uang untuk memperoleh penetapan titik dapur demi mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan Program MBG juga patut ditelusuri perannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berpendapat, apabila terbukti ada pemberian uang atau fasilitas untuk memengaruhi penetapan titik dapur yang dibiayai melalui APBN, maka aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya dugaan suap, gratifikasi, atau bentuk penyimpangan lain sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Nidia Candra menegaskan bahwa Program MBG menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaannya memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas program agar tidak menjadi sarana mencari keuntungan pribadi melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara menyeluruh, profesional, dan objektif sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti, maka nama baik pihak-pihak yang disebut juga harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tidak bersalah.
Pada akhirnya, Program MBG harus benar-benar menjadi program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mencederai tujuan mulia pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Redaksi








