OpiniUncategorized

Menyoal UU P2SK dan Komitmen Pemberantasan Korupsi: Antara Kepastian Investasi dan Supremasi Hukum

7
×

Menyoal UU P2SK dan Komitmen Pemberantasan Korupsi: Antara Kepastian Investasi dan Supremasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Bernadus (Redaktur Titik14.com) 

Indonesia adalah Negara Hukum

Indonesia secara tegas mendefinisikan dirinya sebagai negara hukum. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan di bidang ekonomi dan investasi, harus tunduk pada konstitusi serta prinsip-prinsip negara hukum.

Kepentingan pembangunan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas supremasi hukum. Sebaliknya, kebijakan ekonomi harus dibangun dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

UU P2SK dan Perdebatan Patriot Bond

Dalam konteks tersebut, perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, layak menjadi objek kajian publik dan konstitusional.

Perdebatan yang muncul bukan mengenai perlu atau tidaknya negara mencari sumber pembiayaan pembangunan. Indonesia tentu membutuhkan investasi dan pembiayaan jangka panjang.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah desain regulasi tersebut telah benar-benar menjamin prinsip negara hukum, transparansi, pengawasan, serta tetap sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.

Patriot Bond dan Kepentingan Investasi

Pemerintah menjelaskan bahwa Patriot Bond merupakan instrumen strategis untuk menghimpun dana investasi jangka panjang melalui Danantara.

Secara ekonomi, tujuan tersebut dapat dipahami. Negara membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan dan memperkuat sektor ekonomi nasional.

Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan seluruh cara yang digunakan untuk mencapainya.

Setiap instrumen investasi tetap harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar kepentingan ekonomi tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Perspektif Rule of Law

Dalam teori Rule of Law, A.V. Dicey mengemukakan sejumlah prinsip penting negara hukum, antara lain supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Prinsip tersebut pada dasarnya menolak adanya perlakuan istimewa yang menyebabkan individu maupun badan hukum tertentu berada di luar jangkauan hukum.

Karena itu, setiap regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan dana publik maupun investasi strategis harus memastikan bahwa mekanisme pengawasan tetap berlaku secara proporsional dan tidak menciptakan ruang kekebalan hukum.

Menyoal Pasal 50A

Salah satu titik yang menjadi perhatian dalam diskursus UU P2SK adalah Pasal 50A.

Perdebatan mengenai ketentuan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran dari sebagian kalangan bahwa norma tersebut dapat ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan Patriot Bond.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dan bukan untuk menciptakan kekebalan hukum.

Namun, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir tetap layak dikritisi.

Kejelasan norma sangat penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga harus menjamin akuntabilitas (accountability).

Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai-nilai dasar yang harus berjalan secara seimbang.

Apabila salah satu nilai terlalu dominan, hukum dapat kehilangan keseimbangannya.

Karena itu, kepastian bagi investor tidak semestinya dibangun dengan mengurangi ruang pengawasan hukum. Kepastian investasi justru harus berjalan bersama dengan transparansi dan pertanggungjawaban.

Apakah Kepastian Investasi Harus Mengurangi Pengawasan?

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah:

Apakah kepastian investasi dapat dibangun dengan mengurangi ruang pengawasan hukum?

Jawabannya semestinya tidak.

Investor membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut tidak sama dengan kebebasan dari pengawasan.

Sistem investasi yang sehat justru membutuhkan lembaga pengawas yang kuat, aturan yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipercaya.

Investasi dan Kualitas Institusi

Negara yang menarik investasi dalam jumlah besar bukan semata-mata negara yang menawarkan insentif ekonomi.

Investor juga mempertimbangkan kualitas institusi, kepastian hukum, stabilitas kebijakan, independensi penegakan hukum, serta keadilan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dalam perspektif institutional economics, kualitas institusi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Dengan demikian, pengawasan yang kuat bukan ancaman bagi investasi. Justru pengawasan yang kredibel dapat menjadi fondasi kepercayaan investor.

Pemberantasan Korupsi dan Prinsip Follow the Money

Indonesia telah membangun sistem pemberantasan korupsi selama lebih dari dua dekade dengan salah satu pendekatan penting berupa follow the money.

Pendekatan tersebut penting karena korupsi modern tidak selalu berlangsung melalui transaksi sederhana.

Korupsi dapat melibatkan penyamaran aset, perusahaan cangkang, transaksi berlapis, hingga mekanisme pencucian uang.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari kemampuan menangkap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara menelusuri aliran dana dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Kekhawatiran Publik terhadap Efektivitas Pengawasan

Atas dasar tersebut, setiap norma yang dipersepsikan berpotensi membatasi efektivitas pengawasan tentu akan menjadi perhatian publik.

Hal tersebut bukan berarti masyarakat anti-investasi.

Sebaliknya, investasi yang sehat justru membutuhkan sistem hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipercaya.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola melalui instrumen investasi strategis tetap berada dalam sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Indonesia terhadap Rezim Anti-Pencucian Uang

Indonesia juga merupakan bagian dari rezim internasional pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Komitmen tersebut mengharuskan sistem keuangan nasional tetap memperhatikan prinsip transparansi, pelaporan transaksi mencurigakan, serta identifikasi dan penelusuran asal-usul dana.

Dengan demikian, reputasi sistem keuangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar modal yang berhasil masuk, tetapi juga oleh seberapa kuat integritas mekanisme pengawasannya.

Constitutionalism dan Pembatasan Kekuasaan

Dalam perspektif constitutionalism, kekuasaan negara selalu dibatasi oleh hukum.

Pembatasan tersebut tetap berlaku ketika negara sedang mengejar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Karena itu, kebijakan investasi harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan tidak boleh menciptakan ruang yang membuat hukum kehilangan daya jangkaunya.

Pengujian UU P2SK di Mahkamah Konstitusi

Apabila terdapat norma dalam UU P2SK yang dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, maka pengujiannya di Mahkamah Konstitusi semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

Mahkamah tidak sedang mengadili apakah investasi diperlukan atau tidak.

Yang diuji adalah apakah instrumen hukum yang digunakan negara tetap sesuai dengan nilai-nilai konstitusi, kepastian hukum, keadilan, serta prinsip negara hukum.

Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Slogan

Pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan pidato politik maupun slogan pemerintahan.

Pemberantasan korupsi merupakan persoalan konsistensi negara dalam membangun sistem hukum yang mampu mencegah, mendeteksi, menindak, dan memulihkan kerugian akibat kejahatan korupsi.

Tidak cukup negara menangkap koruptor apabila pada saat yang sama muncul regulasi yang menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan.

Sebaliknya, investasi juga tidak akan berkembang secara berkelanjutan apabila muncul persepsi bahwa terdapat ruang-ruang tertentu yang sulit disentuh hukum.

Investasi dan Supremasi Hukum Harus Berjalan Bersama

Konstitusi tidak menempatkan pembangunan ekonomi dan supremasi hukum sebagai dua hal yang harus dipertentangkan.

Keduanya justru harus berjalan berdampingan.

Investasi membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum yang sehat harus dibangun bersama transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Dengan demikian, memperkuat supremasi hukum bukan berarti menghambat investasi. Justru supremasi hukum dapat menjadi fondasi bagi investasi yang berkelanjutan.

Penutup: Negara Kuat Adalah Negara yang Tunduk pada Hukum

Sejarah pada akhirnya tidak hanya akan mencatat seberapa besar dana yang berhasil dihimpun negara.

Sejarah juga akan mencatat bagaimana dana tersebut dihimpun, bagaimana pengelolaannya diawasi, dan apakah seluruh prosesnya tetap berada dalam koridor konstitusi.

Sebab, negara yang kuat bukan sekadar negara yang mampu menarik modal sebesar-besarnya.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah investasi tetap berada di bawah naungan konstitusi, transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Pada titik itulah kepastian investasi dan pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai dua kepentingan yang bertentangan.

Keduanya justru bertemu dalam satu prinsip: hukum harus berdiri tegak tanpa pengecualian yang tidak proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *