Titik14.com | KUBU RAYA – Asap dan bara Karhutla belum juga hilang dari Kalimantan Barat. Di balik kepulan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, pemerintah kini mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang arealnya ditemukan terbakar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau penanganan Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mulai menelusuri tanggung jawab pemegang konsesi atas kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaannya.
Lebih dari 2.568 Hektare Terbakar
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lima konsesi yang dikenai pembekuan izin tersebut memiliki total areal terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare.
Areal terbakar terbesar tercatat berada di konsesi PT Mahkota Rimba Utama, dengan luas sekitar 1.275,87 hektare. Kemudian PT Hutan Ketapang Lestari tercatat memiliki areal terbakar sekitar 670,75 hektare. Sementara itu, kebakaran di konsesi PT Mayawana Persada yang berbasis di Kabupaten Ketapang mencapai sekitar 326,93 hektare.
Dua perusahaan lainnya, yakni PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya, masing-masing memiliki areal terbakar sekitar 247,3 hektare dan 47,84 hektare. Kedua konsesi tersebut berada di Kabupaten Sanggau.
Jika seluruhnya dijumlahkan, luas lahan terbakar di lima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare. Angka itu menjadi perhatian karena total luas konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 371.560 hektare.
Pembekuan Izin Bukan Akhir Perkara
Raja Juli menegaskan, pembekuan izin bukanlah akhir dari proses penanganan. Pemerintah masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Jika penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi, ini tidak hanya sanksi administratif pembekuan, tetapi juga bisa berlanjut ke pidana,” tegas Raja Juli pada awak media
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan membawa persoalan Karhutla di wilayah konsesi ke ranah hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Tak Hanya Dibekukan, Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan
Selain pembekuan izin usaha, kelima perusahaan juga dikenai sanksi paksaan pemulihan lingkungan. Artinya, penanganan pemerintah tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas atau pembekuan izin. Pemegang konsesi juga didorong untuk bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan yang terdampak kebakaran.
Bagi Kalimantan Barat, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi Karhutla yang kembali menjadi ancaman serius.
Sebab, ketika api padam, persoalan belum otomatis selesai. Lahan yang terbakar meninggalkan dampak terhadap lingkungan, kualitas udara, serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses investigasi berikutnya: apa penyebab kebakaran di lima konsesi tersebut dan apakah nantinya akan ditemukan unsur pidana?
Pemerintah memastikan, pembekuan izin terhadap lima perusahaan ini baru menjadi awal dari rangkaian penegakan hukum dan pemulihan lingkungan akibat Karhutla di Kalimantan Barat.












