Kota Singkawang

Panglima Asap Tantang Presiden Cek Langsung Titik Api, Ria Norsan Tegaskan Perda Tak Bisa Dicabut

×

Panglima Asap Tantang Presiden Cek Langsung Titik Api, Ria Norsan Tegaskan Perda Tak Bisa Dicabut

Sebarkan artikel ini

Titik14.com | PONTIANAK – Polemik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali mencuat di Kalimantan Barat. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di hadapan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kamis 27 Agustus 2026, Panglima Asap menantang Presiden RI dan Menteri Kehutanan untuk turun langsung melihat titik-titik kebakaran guna memastikan sumber api, apakah berasal dari aktivitas peladang atau bukan.

Panglima Asap menilai persoalan karhutla tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan aktivitas peladang tradisional. Ia meminta pemerintah melihat kondisi dan karakteristik lahan yang terbakar secara langsung.

“Saya tantang Presiden dan Menteri Kehutanan yang kunjungan ke Kalimantan Barat untuk melihat titik apinya, apakah dari peladang atau bukan. Yang dilihat itu adalah tanah gambut. Kami peladang tidak pernah memiliki tanah gambut,” ungkap Panglima Asap di hadapan Gubernur Kalbar saat aksi demonstrasi.

Minta Gubernur Tak Latah Ikuti Instruksi Pusat

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan tidak terburu-buru mengikuti setiap instruksi pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Massa menyatakan kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen untuk menjaga Kalimantan Barat tetap kondusif, sekaligus menyuarakan perlindungan terhadap praktik perladangan yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.

Ria Norsan: Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Mungkin Dicabut

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat begitu saja dicabut.

Menurut Ria Norsan, Presiden dinilai belum memahami secara utuh substansi Perda tersebut dan persoalan pembakaran lahan yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Pak Presiden tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Yang dia tahu hanya membakar lahan saja yang menjadi penyebab kebakaran. Perda Nomor 1 Tahun 2022 ndak mungkin kita cabut,” ujar Ria Norsan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, pencabutan Perda tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku.

Menurutnya, apabila pemerintah pusat ingin mengubah atau mencabut ketentuan tersebut, maka langkah tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pada tingkat undang-undang. Setelah itu, pemerintah daerah baru dapat mendiskusikan kembali keberadaan Perda yang mengatur perladangan berbasis kearifan lokal.

Perdebatan Karhutla dan Kearifan Lokal

Pernyataan Panglima Asap dan Ria Norsan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Di satu sisi, pemerintah dituntut serius mencegah kebakaran hutan dan lahan, sementara di sisi lain masyarakat peladang meminta aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal tidak disamakan dengan praktik pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla.

Kini, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kebakaran, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tradisi masyarakat, aturan daerah, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *