LandakUncategorized

3 Kali Dibuka, 0 Pendaftar! Pilkades PAW Desa Agak Landak Kini di Ujung Tanda Tanya

0
×

3 Kali Dibuka, 0 Pendaftar! Pilkades PAW Desa Agak Landak Kini di Ujung Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

Titik14.com | LANDAK – Tiga kali pintu pendaftaran dibuka. Tiga kali pula ditutup tanpa satu pun warga Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, yang mendaftarkan diri.

Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Agak pun belum bisa melangkah ke tahapan berikutnya.

Hingga berakhirnya Selasa (28/7/2026) lalu, tiga tahap pendaftaran bakal calon kepala desa, panitia tidak menerima satu pun pendaftar. Kondisi tersebut membuat proses pemilihan kepala desa antar waktu harus berhenti sementara, menunggu keputusan dan mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran kemudian diserahkan Panitia Pilkades PAW kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Agak.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi BPD untuk membahas langkah berikutnya bersama pemerintah desa dan instansi terkait.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah memastikan seluruh tahapan pendaftaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

“Penyerahan berita acara kepada BPD merupakan bagian dari proses administrasi yang menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ipda Rudiansyah.

Kini, bola berada di tangan BPD.

Ketua BPD Desa Agak, Saidan, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas belum adanya bakal calon kepala desa.

“Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku agar proses Pilkades Antar Waktu di Desa Agak dapat memperoleh solusi terbaik,” kata Saidan.

Tidak adanya pendaftar membuat persoalan Pilkades PAW Desa Agak bukan sekadar soal jadwal yang tertunda. Ada tahapan yang harus kembali dibahas agar proses pergantian kepala desa tetap dapat berjalan tanpa keluar dari koridor aturan.

BPD bersama pemerintah desa dan instansi terkait selanjutnya akan membahas mekanisme lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Agak masih menunggu satu hal: kapan proses Pilkades PAW ini bisa kembali dibuka dan siapa yang akhirnya bersedia maju untuk memimpin desa?

Editor: Anton Sutatian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *