HukumLingkungan Dan SDA

Karhutla Kalbar Jangan Asal Tuduh Peladang, Praktisi Hukum: Cek Dulu Lahan yang Terbakar

×

Karhutla Kalbar Jangan Asal Tuduh Peladang, Praktisi Hukum: Cek Dulu Lahan yang Terbakar

Sebarkan artikel ini

Titik14.com | PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat dinilai tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diminta turun langsung memeriksa setiap titik kebakaran untuk memastikan tujuan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat.

Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, mengatakan, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan karena tidak semua pembakaran lahan dapat dikategorikan sebagai aktivitas masyarakat untuk membuka ladang padi.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat yang membuka lahan untuk berladang dengan masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan sawit pribadi. Perbedaan tujuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Harus benar-benar dilihat dan diperiksa lokasi kebakaran. Jangan sampai semua kebakaran lahan kemudian mengatasnamakan peladang untuk membuka lahan,” ujar Nidia Candra, Minggu 30/8/2026.

Ia mempertanyakan lahan yang sebenarnya hendak dibuka oleh masyarakat. Apakah lahan tersebut digunakan untuk menanam padi atau justru dipersiapkan untuk perkebunan sawit pribadi.

“Pertanyaannya, lahan apa yang akan dibuka oleh masyarakat, padi atau sawit?” tegasnya.

Nidia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan perkebunan pribadi, khususnya perkebunan sawit, bukan untuk kegiatan perladangan padi.

Karena itu, menurut dia, pemerintah, APH dan masyarakat harus mampu membaca kondisi serta melihat secara cermat karakteristik setiap titik kebakaran.

“Jangan mengatasnamakan peladang padi untuk membakar lahan, padahal masyarakat membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan sawit pribadi,” katanya.

Berbeda Tujuan, Berbeda Konsekuensi Hukum

Candra menjelaskan, masyarakat yang membuka lahan untuk kegiatan berladang padi dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum memiliki dasar perlindungan melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, perlakuannya berbeda apabila pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit pribadi.

Menurut Candra, pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan sawit pribadi tidak dapat disamakan dengan praktik perladangan masyarakat.

“Kalau membuka lahan dengan membakar untuk perkebunan sawit pribadi, itu dilarang dan memiliki konsekuensi pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 108 UU PPLH, yang mengatur sanksi berupa pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Oleh sebab itu, Candra menilai penegakan hukum dalam persoalan Karhutla harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang membakar, tetapi harus dilihat untuk apa lahan itu dibakar. Tujuan pembukaan lahannya harus diperiksa dengan baik,” pungkasnya.

Menurutnya, ketelitian tersebut penting agar masyarakat yang menjalankan praktik perladangan sesuai ketentuan tidak menjadi korban generalisasi, sementara pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan pribadi tetap dapat ditindak sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *