Titik14.com | PONTIANAK – Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak (DRD), Bernadus, menanggapi adanya kelompok yang menolak pelaksanaan ritual adat Dayak di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada demontrasi, Kamis 27 Agustus 2026 lalu.
Bernadus menegaskan bahwa agama dan adat memiliki ruang serta sejarah masing-masing. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempertentangkan identitas maupun keberadaan kebudayaan Dayak di ruang publik.
“Agama memiliki ruangnya sendiri, adat memiliki sejarahnya sendiri. Keduanya tidak harus dipertentangkan untuk membuktikan siapa yang paling berhak berada di ruang publik,” kata Bernadus, Jumat 28/8/2026.
Ia menilai masyarakat Dayak tidak membutuhkan legitimasi dari kelompok lain untuk menjalankan identitas dan kebudayaannya. Adat Dayak, menurutnya, merupakan bagian dari sejarah dan kehidupan masyarakat Dayak yang tidak lahir dari persetujuan kelompok tertentu.
“Dayak tidak membutuhkan izin dari siapa pun untuk menjadi Dayak. Adat Dayak tidak lahir dari persetujuan kelompok yang merasa lebih berhak menentukan bagaimana sebuah kebudayaan harus dijalankan,” tegasnya.
Adat Tetap Harus Tunduk pada Hukum
Bernadus menyebut ruang publik merupakan milik bersama seluruh masyarakat. Namun, hal tersebut tidak berarti suatu kelompok memiliki kewenangan untuk menjadi penentu atau hakim terhadap identitas dan kebudayaan kelompok lainnya.
Menurutnya, apabila pelaksanaan ritual adat di ruang publik menimbulkan persoalan terkait ketertiban, kesehatan, keamanan maupun penggunaan fasilitas negara, maka penilaiannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau sebuah ritual adat dilakukan dalam ruang publik dan terdapat persoalan mengenai ketertiban, kesehatan, keamanan, atau aturan penggunaan fasilitas negara, maka yang berwenang menilainya adalah hukum dan tata kelola publik, bukan sentimen kelompok,” ujarnya.
Bernadus juga mengingatkan agar agama tidak digunakan sebagai dasar atau mandat untuk menghakimi praktik adat kelompok lain.
Menurutnya, apabila agama digunakan sebagai legitimasi untuk menentukan apakah suatu adat pantas atau tidak pantas dilakukan, hal tersebut berpotensi menciptakan hierarki identitas di tengah masyarakat.
“Sebab ketika agama mulai digunakan sebagai mandat untuk mengadili adat, yang sedang dibangun bukan toleransi, melainkan hierarki identitas, ada kelompok yang merasa berhak menentukan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas bagi kelompok lain,” jelasnya.
Pertanyakan Mandat Mengadili Kebudayaan
Bernadus kemudian mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan kepada satu kelompok untuk menentukan bagaimana kelompok masyarakat lain menjalankan identitas dan kebudayaannya.
“Siapa yang memberikan mandat kepada satu kelompok untuk menjadi polisi kebudayaan bagi kelompok lainnya?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa menghormati agama bukan berarti memberikan hak kepada kelompok keagamaan untuk menghakimi adat. Sebaliknya, penghormatan terhadap adat juga bukan berarti adat dapat dijalankan tanpa memperhatikan hukum yang berlaku.
“Yang seharusnya berdiri di tengah adalah konstitusi, hukum, kesetaraan warga negara, dan penghormatan terhadap keberagaman,” kata Bernadus.
Ia berharap Kalimantan Barat dapat terus menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat, tanpa dominasi satu agama, etnis, maupun kelompok sejarah tertentu.
“Kalimantan Barat bukan milik satu agama, milik satu etnis, dan bukan pula warisan eksklusif satu kelompok sejarah. Kalimantan Barat adalah rumah bersama,” tegasnya.
Bernadus menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga keberagaman dan tidak menjadikan agama sebagai alasan untuk menentukan bagaimana kelompok masyarakat lain menjalankan identitas budayanya.
“Jika kita ingin Kalimantan Barat menjadi rumah bersama, maka jangan jadikan agama sebagai mandat untuk mengadili adat atau lisensi bagi salah satu kelompok menentukan bagaimana kelompok masyarakat lain menjadi dirinya sendiri,” pungkasnya.












