Titik14.com | SINGKAWANG – Proses eksekusi sebuah rumah di Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7/2026), berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya diwarnai isu adanya pengerahan massa untuk menghambat jalannya eksekusi, pada akhirnya tidak terjadi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Singkawang terhadap objek sengketa berupa sebuah rumah yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6738/Kelurahan Roban Tahun 2012 seluas 103 meter persegi atas nama pemohon eksekusi. Lokasi tersebut berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Pengungsi Cina Roban.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses eksekusi berjalan di bawah pengamanan aparat kepolisian tanpa gangguan berarti.
Di lokasi juga terlihat hadir salah seorang anggota DPRD Kota Singkawang dari PDI Perjuangan, Sumian. Kehadirannya menarik perhatian sejumlah warga yang mengikuti jalannya eksekusi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai tujuan kehadirannya di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sengketa tersebut bermula dari adanya kesepakatan ganti rugi antara pihak yang kemudian menjadi termohon eksekusi dengan pemilik tanah selaku pemohon eksekusi. Pembayaran uang muka (DP) bahkan disebut telah dititipkan melalui seorang notaris.
Namun, kesepakatan itu batal dilanjutkan setelah pihak termohon dikabarkan menarik kembali uang muka tersebut. Keputusan itu diduga dipengaruhi oleh informasi dari seorang oknum tokoh masyarakat yang menjanjikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut dapat diterbitkan tanpa harus membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Menurut informasi yang dihimpun, oknum tersebut hanya meminta sejumlah uang sekitar Rp1 juta dengan janji proses penerbitan SHM dapat dilakukan. Akan tetapi, hingga perkara bergulir di pengadilan dan eksekusi dilaksanakan, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
Akibat batalnya penyelesaian secara damai, sengketa kemudian berlanjut ke jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Singkawang mengeluarkan penetapan eksekusi. Pada Kamis (23/7/2026), putusan tersebut akhirnya dilaksanakan.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, menilai pihak tereksekusi memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diduga memberikan janji tersebut.
“Apabila benar terdapat pihak yang menjanjikan bahwa SHM dapat diterbitkan atas nama tereksekusi sehingga memengaruhi keputusan untuk membatalkan penyelesaian damai, maka sangat patut dan beralasan apabila tereksekusi menuntut pertanggungjawaban serta meminta ganti rugi kepada oknum tokoh masyarakat tersebut,” ujar Nidia Candra.




